Hari

Senin

,

Tanggal

01 Juli 2024

,

Jam

Nama : NANING ROSITAWATI, S.H., M.H.
NIP : 197202021993032001
Pangkat : Pembina (IV/a)
Jabatan : PANITERA MUDA PERDATA
Pendidikan : S2 - ILMU HUKUM
Deskripsi :

Bertugas sebagai Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri/ Hubungan Industrial Gresik Kelas IA, Kemudian ditetapkan sebagai Agen Perubahan Pada Pengadilan Negeri/ Hubungan Industrial Gresik Kelas IA sesuai dengan SK KPN Nomor :76/KPN.W14-U31/KP.01.1/I/2023  tentang Penetapann Role Model dan Agen Perubahan Pada Pengadilan Negeri/ Hubungan Industrial Gresik Kelas IA.

 

Peran & Tugas Agen Perubahan

a. Sebagai katalis
b. Sebagai penggerak perubahan
c. Sebagai pemberi solusi
d. Sebagai mediator
e. Sebagai penghubung

Rencana Kerja Agen Perubahan

a. Melakukan sosialisasi tentang inovasi (aplikasi baru) “PERMADI” (Pembuatan Permohonan Mandiri) yang dimanfaatkan/digunakan oleh Pengguna/Pemohon perkara Perdata Permohonan di Pengadilan Negeri Gresik ;
b. Dalam keseharian berperan aktif menunjukkan dalam menegakkan aturan seperti :
      1) Tertib dalam pengisian absensi, baik presensi online maupun presensi manual ;
      2) Menggunakan pakaian/seragam sesuai ketentuan;
      3) Menyelesaikan pekerjaan/kegiatan tepat waktu
c. Memberikan saran kepada pegawai terkait permasalahan penggunakan inovasi di internal satuan kerja;
d. Mengadakan DDTK, tentang pelayanan prima dan budaya layanan 5S bagi petugas PTSP
e. Menampung aspirasi/pendapat pegawai dan menghubungkan komunikasi antara Pegawai;

Lampiran File :

Nama : HASBULLAH, S.H.
NIP : 197905162014081003
Pangkat : Penata Muda Tingkat I (III/b)
Jabatan : KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN ORTALA
Pendidikan : S1 - ILMU HUKUM
Deskripsi :

Bertugas sebagai Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri/ Hubungan Industrial Gresik Kelas IA, Kemudian ditetapkan sebagai Agen Perubahan Pada Pengadilan Negeri/ Hubungan Industrial Gresik Kelas IA sesuai dengan SK KPN Nomor :76/KPN.W14-U31/KP.01.1/I/2023  tentang Penetapann Role Model dan Agen Perubahan Pada Pengadilan Negeri/ Hubungan Industrial Gresik Kelas IA.

 

Peran & Tugas Agen Perubahan

a. Sebagai katalis
b. Sebagai penggerak perubahan
c. Sebagai pemberi solusi
d. Sebagai mediator
e. Sebagai penghubung

Rencana Kerja Agen Perubahan

a. Melakukan sosialisasi tentang inovasi / (aplikasi baru) “IJOL” (Ijin Online) bagi seluruh karyawan di Lingkungan kerja Pengadilan Negeri Gresik;
b. Dalam keseharian berperan aktif menunjukkan dalam menegakkan aturan seperti :
      1) Tertib dalam pengisian absensi, baik presensi online maupun presensi manual ;
      2) Menggunakan pakaian/seragam sesuai ketentuan;
      3) Menyelesaikan pekerjaan/kegiatan tepat waktu
c. Memberikan saran kepada pegawai terkait permasalahan penggunakan inovasi di internal satuan kerja;
d. Menampung aspirasi/pendapat pegawai dan menghubungkan komunikasi antara Pegawai;
e. Menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai dan pimpinan yaitu dengan menampung aspirasi pegawai dan menyampaikan kepada penentu kebijakan/ pimpinan, melalui rapat bulanan maupun grup whatsapp internal kantor diantaranya terkait pelatihan internal atau knowledge sharing bagi para hakim maupun pegawai

Lampiran File :

Copyright © 2022 - 2024. Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA