Hari

Jumat

,

Tanggal

05 Juli 2024

,

Jam

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PERKARA PHI PADA PENGADILAN NEGERI / HUBUNGAN INDUSTRIAL GRESIK KELAS IA


06 December 2023

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PERKARA PHI PADA PENGADILAN NEGERI / HUBUNGAN INDUSTRIAL GRESIK KELAS IA

Sesuai tiga Peraturan Mahkamah Agung disahkan, meliputi :
1. Perma No. 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik;
2. Perma No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; dan
3. Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Perma No. 4 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Serta disahkannya Petunjuk Teknis Pelaksanaan E-Court bagi perkara perdata yang juga diperbaharui dengan SK KMA 363 KMA/SK/XII/2022 (SK KMA 363/2022) dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan E-Court bagi perkara pidana melalui SK KMA 365 KMA/SK/XII/2022 (SK KMA 365/2022).
Maka dengan ini pendaftaran perkara Perselisihan Hubungan Industrial Online mulai diterapkan Pengadilan Negeri Gresik mulai Desember 2023.
Sistem e-Court ini memberikan kemudahan bagi pihak berperkara yang akan mendaftarkan gugatannya di Pengadilan. Mereka (pihak yang berperkara) kini bisa daftar secara online tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Gresik dan dengan sistem ini mampu memberikan ketepatan dan kecepatan waktu.


Pengajuan Perkara PHI Melalui Aplikasi e-Court
Pendaftaran perkara Pengadilan Hubungan Industrial dapat diajukan melalui :
Alamat Akses : ecourt.mahkamahagung.go.id
Untuk perkara Pengadilan Hubungan Industrial, jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung :
Perkara Pengadilan Hubungan Industrial
________________________________________
Cara Melakukan Pendaftaran Perkara :
• Jika anda adalah seorang Advokat, maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengguna Terdaftar melalui fitur Register Pengguna Terdaftar (Untuk Advokat).
• Jika anda mengajukan perkara tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum, silahkan mengajukan User Login ke Meja Ecourt / Pojok Ecourt di Pengadilan Tingkat Pertama terdekat / Pengadilan Tingkat Pertama dimana anda akan mengajukan perkara.
• Jika anda adalah perwakilan Serikat Pekerja, silahkan mengajukan User Login ke Meja Ecourt / Pojok Ecourt di Pengadilan Tingkat Pertama terdekat / Pengadilan Tingkat Pertama dimana anda akan mengajukan perkara.
________________________________________
Fasilitas dan Keuntungan yang Akan Anda Dapatkan :
1. Akun dapat digunakan selamanya selama penggunaannya sesuai ketentuan.
2. Akun dapat digunakan untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Umum/Pengadilan Agama/Pengadilan Tata Usaha Negara.
3. Pendaftaran dan unggah berkas pendaftaran dapat dilakukan secara daring di mana saja. Tidak perlu mendatangi Pengadilan jika sudah memiliki akun aktif (e-Filing).
4. Taksiran biaya berperkara otomatis (e-SKUM).
5. Pembayaran biaya berperkara menggunakan Virtual Account (VA).
6. Notifikasi pendaftaran perkara melalui e-mail.
7. Notifikasi Panggilan sidang dan pemberitahuan putusan melalui e-mail (e-Summon).
8. Persidangan secara elektronik (e-Litigasi).
9. Salinan Putusan secara elektronik (e-Salinan) yang sudah ditandatangani secara elektronik (e-Sign).

 

 


Copyright © 2022 - 2024. Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA