PENGUMUMAN
Bagi pengguna layanan Pengadilan, disampaikan bahwa Pengadilan Negeri Gresik Kelas IA tidak berwenang untuk memproses :
1. Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 17 Tahun 2018;
2. Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 21 Tahun 2021;
Karena kedua hal tersebut telah menjadi kewenangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sejak diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2018.