Berikut kami umumkan Rekap Sisa Panjar Biaya Perkara yang belum diambil Th 2022. Per tanggal 22 Februari 2023.
Sehubungan telah selesainya perkara perdata gugatan, dan upaya hukum perkara di atas, dimohon pihak yang
berkepentingan agar dapat mengambil sisa panjar sesuai batas waktu di atas. Apabila dalam batas waktu yang
ditentukan pihak yang berkepentingan tidak melakukan pengambilan maka sisa biaya tersebut akan disetor ke kas
negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)