Pada hari Jumat, tanggal 20 Januari 2023, dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Gresik, Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi menyatakan Perdamaian terhadap permohonan eksekusi berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00497907.AH.05.01 TAHUN 2021 tertanggal 22 April 2021.
Bahwa Perdamaian antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi tersebut telah tertuang dalam AKTA KESEPAKATAN BERSAMA
(PERDAMAIAN) Nomor : 10/Eks.Fidusia/2022/PN Gsk tanggal 20 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Pemohon Eksekusi sebagai Pihak Pertama, Termohon Eksekusi sebagai Pihak Kedua dengan mengetahui Panitera Pengadilan Negeri Gresik serta 2 orang saksi .