Hari

Jumat

,

Tanggal

05 Juli 2024

,

Jam

Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri Gresik dalam perkara Nomor : 9/Eks.Lelang/2022/PN Gsk


18 November 2022

Pada hari Jumat, tanggal 18 Nopember 2022, Pengadilan Negeri Gresik melaksanakan Constatering terhadap obyek eksekusi yang teletak di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Pelaksanaan Constatering tersebut dihadiri oleh Panitera Muda Perdata, Jurusita serta 2 orang saksi dari Pengadilan Negeri Gresik serta Kuasa Pemohon Eksekusi dengan tanpa hadirnya Termohon Eksekusi.
Bahwa dalam pelaksanaan constatering tersebut, Termohon Eksekusi telah menyerahkan dan mengosongkan obyek eksekusi secara sukarela, sehingga permohonan eksekusi dalam perkara Nomor : 9/Eks.Lelang/2022/PN Gsk berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 500/45/2020 tanggal 06 Juli 2020 tersebut telah diselesaikan.


Copyright © 2022 - 2024. Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA