Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 yang dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Para Termohon Eksekusi serta diketahui oleh perwakilan desa/kelurahan setempat.
Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tersebut melibatkan bantuan keamanan dari Kepolisian Menganti, Koramil Menganti, serta Kabag Operasional Polres Gresik, sehingga pelaksanaan eksekusi pengosongan perkara Nomor : 13/Eks.Pdt.G/2021/PN Gsk
Jo. Nomor : 113/Pdt.G/2020/PN Gsk Jo. Nomor : 277/PDT/2021/PT SBY tersebut berjalan dengan lancar dan obyek eksekusi telah diserahterimakan pada penguasaan Pemohon Eksekusi melalui Kuasa Hukumnya.