Berikut adalah Kewajiban dan Larangan POSBAKUM Sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2014
A. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
B. PASAL 22 : PENERIMA LAYANAN DI POSBAKUM PENGADILAN
C. PASAL 25: JENIS LAYANAN DI POSBAKUM PENGADILAN
D. PASAL 28 PENGADILAN KEWAJIBAN PEMBERI LAYANAN POSBAKUM
E. PASAL 28 PENGADILAN KEWAJIBAN PEMBERI LAYANAN POSBAKUM
untuk deskripsi lengkapnya silahkan download lampiran berikut :
Kewajiban dan Larangan POSBAKUM
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung melalui Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama.
Untuk lebih lengkapnya, berikut pengumuman penerimaan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tahap XXI
... SelengkapnyaPENGUMUMAN SISA PANJAR PERKARA
Diberitahukan kepada Penggugat/Kuasa Penggugat dengan nomor perkara terlampir dalam surat dengan nomor, untuk dapat SEGERA mengecek dan mengambil sisa panjar perkaranya di Kasir Pengadilan Negeri Gresik. Apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan tidak dilakukan pengambilan atas sisa panjar perkara tersebut, maka sisa uang panjar perkara tersebut secara berkala disetorkan ke kas negara (Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2008).
... Selengkapnya
Berikut kami lampirkan Surat Pengumuman Pemenang Pengadaan Langsung Jasa Konsultasi Layanan POS Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Tahun Anggaran 2024.
... SelengkapnyaGresik, 13 Desember 2023. Pengadilan Negeri Gresik membuka seleksi Calon Penyedia Jasa Layanan POS Bantuan Hukum bagi Organisasi Bantuan Hukum. Adapun jadwal dan persyaratannya termuat dalam dokumen yang bisa diunduh pada link di bawah.
... Selengkapnya